PINTU, aplikasi crypto all in one, dengan bangga mengumumkan bahwa perusahaan ini telah menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Malikulkusno Utomo (Dimas), General Counsel PINTU, mengucapkan terima kasih kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan PINTU sehingga perusahaan ini dapat menerima lisensi sebagai PFAK.
Dimas menegaskan bahwa perubahan status dari CPFAK ke PFAK menunjukkan bahwa PINTU telah memenuhi persyaratan yang ketat dan dapat menjalankan operasional secara sah di Indonesia. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan memberikan layanan terbaik bagi investor crypto dalam negeri.
Menurut ketentuan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021 yang telah diubah oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 tahun 2022 melalui Pasal 14, CPFAK yang ingin menjadi PFAK harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah memiliki modal disetor minimal sebesar Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal sebesar Rp50 miliar.
Selain itu, CPFAK juga harus memiliki struktur organisasi yang mencakup divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.
Tidak hanya itu, CPFAK juga harus memiliki sistem perdagangan online yang digunakan untuk memfasilitasi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Terakhir, CPFAK harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup berbagai hal seperti pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, serta penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah masal. Selain itu, CPFAK juga wajib memiliki sertifikasi ISO 27001, ISO 27017 (keamanan cloud), dan ISO 27018 (privasi cloud).
Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI sebanyak 35 CPFAK. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.
"Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas crypto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi crypto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor crypto di Indonesia," tutup Dimas.
PT Pintu Kemana Saja adalah platform jual beli dan investasi aset crypto di Indonesia. Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan anggota CFX, PINTU hadir sejak 1 April 2020 untuk memudahkan akses aset crypto dan inklusi dunia crypto di Indonesia. Aplikasi PINTU menawarkan tampilan intuitif, mudah digunakan, konten edukasi in-app, serta fitur-fitur seperti Pintu Earn, Pintu Staking, Auto DCA, Web3 wallet, dan Pintu Pro bagi investor dan trader crypto.