Perusahaan teknologi Google berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar akibat praktik monopoli di platform Google Play Store.
"Kami tidak sependapat dengan keputusan KPPU dan akan mengambil langkah untuk mengajukan banding," ungkap perwakilan Google melalui surat elektronik kepada ANTARA pada hari Rabu.
Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta pada hari yang sama, KPPU menyatakan bahwa Google LLC telah terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi. Lembaga tersebut menemukan bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini mewajibkan pengembang aplikasi yang ingin memasarkan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem penagihan dan pembayaran yang disebut Google Play Billing System.
Google menyatakan bahwa praktik yang mereka terapkan memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia serta mendorong terciptanya iklim yang sehat dan kompetitif. Selain itu, platform ini juga menginformasikan bahwa mereka menyediakan sistem penagihan alternatif yang dapat dipilih oleh pengguna (User Choice Billing).
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan akan terus menjalin kolaborasi yang konstruktif dengan KPPU serta semua pihak terkait selama proses banding berlangsung," ungkap Google.
Google mengenakan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Platform ini juga menerapkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store bagi pengembang yang melanggar ketentuan.
Majelis KPPU, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta melakukan analisis terhadap struktur pasar, berpendapat bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya platform aplikasi yang terinstal pada perangkat dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar aplikasi.
Mengenai kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing System dan larangan terhadap sistem alternatif, KPPU menilai bahwa pembatasan metode pembayaran ini mengakibatkan penurunan jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi, serta berdampak pada peningkatan pendapatan dan harga aplikasi yang dapat naik hingga 30 persen akibat adanya biaya layanan.
Mengenai sanksi yang berupa penghapusan aplikasi dari toko aplikasi, hal ini dapat menyebabkan aplikasi tersebut tidak tersedia jika pengembang tidak mematuhi aturan Google Play Billing System. Selain itu, Google juga melarang pembaruan aplikasi jika pengembang tidak mengikuti ketentuan yang ada, yang mengakibatkan kesulitan bagi pengembang dalam menyesuaikan antarmuka pengguna. Situasi ini menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar.
Di samping denda sebesar Rp202,5 miliar yang disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha, KPPU juga menginstruksikan Google untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
KPPU juga meminta Google untuk menginformasikan kepada pengembang mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun.