Kejaksaan Agung Membantah Adanya Isu Mengenai Dokumen Yang Berkaitan Dengan Kasus Kebocoran Minyak Mentah

Selasa, 04 Maret 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/aa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018–2023 yang bocor di media sosial.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sebagai tanggapan terhadap video yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya dokumen hasil sitaan penyidik yang telah bocor.

“Ini tidak benar. Kami sudah merilis hasilnya. Jadi, dokumen mana yang dimaksud bocor?” ungkap Harli saat dihubungi oleh wartawan ANTARA di Jakarta pada hari Selasa.

Diketahui bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS untuk tahun 2018–2023.

Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, serta terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

Riza Chalid diketahui sebagai ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk ponsel dan rekaman CCTV.

Barang bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisis untuk menentukan relevansinya terhadap kasus ini.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Para tersangka tersebut meliputi Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(Seraphine Claire)

Baca Juga: Anggaran Rp 4,5 M Untuk Penataan Simpang GDC Depok, Atasi Kemacetan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.