Kejaksaan Agung Memanggil Enam Produsen Beras Untuk Menindaklanjuti Arahan Dari Presiden

Kamis, 24 Juli 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil enam produsen beras untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam menindak tegas pengoplos beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa enam perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

"Tim Satgasus P3TPK telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyimpangan mutu dan harga beras yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia serta harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya di Jakarta, pada hari Kamis.

Anang juga menyampaikan bahwa satgas telah memanggil enam perusahaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan pada hari Senin (28/7).

Mengenai temuan awal dan substansi penyelidikan, Anang tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan berharap agar ekosistem distribusi dan penjualan beras dapat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Polri melalui Satgas Pangan Polri juga telah menindaklanjuti produsen beras yang melanggar standar mutu dengan melakukan proses penyidikan.

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan akan berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam penanganan temuan produsen beras nakal.

"Oleh karena itu, penting untuk melakukan komunikasi dan koordinasi," ujarnya menekankan.

Diketahui, pada hari Senin (21/7), Presiden Prabowo dalam acara peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

"Beras biasa dibungkus dengan stempel beras premium dijual seharga Rp5.000, melebihi harga eceran tertinggi. Tindakan ini adalah penipuan, dan merupakan tindak pidana. Saya meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk menyelidiki dan menindak, ini adalah pidana," kata Prabowo.

Prabowo menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, potensi kerugian akibat pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun per tahun dan dinikmati oleh segelintir kelompok usaha.

Kerugian tersebut dianggap berdampak langsung terhadap kemampuan negara dalam membiayai sektor-sektor vital, seperti pendidikan.

Presiden meyakini Jaksa Agung dan Kapolri memiliki loyalitas terhadap bangsa dan rakyat Indonesia serta terhadap kedaulatan negara.

Menurut Presiden, selama masih ada kesempatan, pejabat negara harus berada di garis depan yang membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat.

"Jaksa Agung dan Kapolri, saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia, saya yakin kau setia kepada kedaulatan bangsa Indonesia. Selidiki, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di dunia ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita," tegas Presiden.

(Seraphine Claire)

Baca Juga: Anggaran Rp 4,5 M Untuk Penataan Simpang GDC Depok, Atasi Kemacetan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.