Jakarta, Indonesia – Publik figur Inara Rusli secara resmi telah melaporkan perihal penyebaran video CCTV yang melibatkan dirinya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini diajukan setelah video yang diduga berasal dari dalam rumah tangganya beredar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan.
Kejadian ini mencuat setelah video tersebut viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam jumpa pers singkat di luar kompleks Bareskrim, Inara terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melukai perasaannya dan mengganggu ketenangan keluarganya.
Laporan tersebut dilayangkan dengan beberapa pasal kunci, primarily Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang mengatur tentang pelanggaran privasi dan penyebaran konten tanpa izin. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyelipkan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Inara Rusli menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti awal termasuk rekaman digital dan link penyebaran yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim untuk proses lebih lanjut.
Proses investigasi kini telah dimulai oleh pihak kepolisian. Penyidik dari Bareskrim akan memeriksa keaslian video, sumber kebocoran, serta motif di balik penyebaran rekaman tersebut. Langkah ini juga mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.
Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya privasi individu, terutama publik figur, di era digital. Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan bukan hanya merugikan secara moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Inara melalui pernyataannya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih menghargai privasi orang lain. Ia juga mengimbau kepada publik untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut agar tidak menambah korban yang dirugikan.
Respons publik terhadap langkah Inara ini beragam, namun banyak yang mendukung penuh tindakan hukum yang diambil. Dukungan mengalir dari rekan sesama artis dan masyarakat yang menilai privasi adalah hak dasar yang harus dilindungi.