Besaran Subsidi Agar Pertalite Bisa Dijual Rp 10.000 Per Liter Terungkap

, 07 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
Pemerintah mengkalkulasi kebutuhan subsidi yang sangat besar untuk mempertahankan harga Pertalite di level Rp 10.000 per liter. (Andhika Prasetia)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan besaran anggaran subsidi yang diperlukan untuk mempertahankan harga jual Pertalite di angka Rp 10.000 per liter. Angka tersebut merupakan kalkulasi yang mempertimbangkan harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) jenis tersebut di pasar internasional serta nilai rupiah yang masih berfluktuasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi daya beli masyarakat dari gejolak harga energi global.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa selisih antara harga keekonomian dan harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah itulah yang menjadi beban subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran selisihnya sangat dinamis, mengikuti pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Setiap kenaikan ICP atau pelemahan rupiah akan langsung memperlebar selisih harga yang harus disubsidi.

Jika harga Pertalite saat ini berada di kisaran Rp 10.000 hingga Rp 10.300 per liter, maka untuk mempertahankannya di batas bawah Rp 10.000, pemerintah harus menyediakan subsidi yang cukup signifikan. Arifin menyebut, tanpa intervensi subsidi, harga keekonomian Pertalite bisa mencapai lebih dari Rp 13.000 per liter, tergantung kondisi pasar. Artinya, subsidi per liternya bisa menyentuh angka Rp 3.000 atau lebih.

Kebijakan subsidi ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Harga BBM yang terjangkau diyakini dapat menekan tekanan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong aktivitas ekonomi produktif, terutama di sektor transportasi dan usaha mikro kecil. Namun, di sisi lain, beban subsidi yang membengkak berpotensi mengganggu postur APBN dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif lainnya seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Pemerintah menyadari bahwa skema subsidi seperti ini tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya penyaluran yang tepat sasaran terus diperbaiki, salah satunya melalui program konversi ke kendaraan listrik dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk mengurangi ketergantungan pada BBM bersubsidi. Langkah ini diharapkan dapat secara bertahap mengurangi beban subsidi pemerintah.

Pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Julius Adiatma, mengatakan bahwa transparansi mengenai besaran subsidi merupakan langkah yang baik. Namun, perlu disertai dengan edukasi publik yang masif mengenai beban APBN yang ditanggung negara sehingga muncul kesadaran kolektif untuk menggunakan energi lebih efisien. "Subsidi adalah kebijakan populis yang mahal. Masyarakat perlu paham bahwa dana itu bisa dialihkan untuk hal lain jika penggunaan BBM bisa lebih rasional," ujarnya.

Di tengah gejolak ekonomi global, keputusan mempertahankan subsidi BBM merupakan pilihan yang dilematis. Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi rakyat, di sisi lain harus menjaga kesehatan fiskal negara. Untuk itu, monitoring ketat terhadap realisasi penyaluran subsidi dan pencegahan penyalahgunaan, seperti selisih harga dan penimbunan, harus terus ditingkatkan oleh Pertamina dan aparat.

Kebijakan harga Pertalite Rp 10.000 per liter dengan subsidi besar di belakangnya diprediksi akan tetap berlanjut dalam waktu dekat. Namun, pemerintah juga menyiapkan berbagai skenario penyesuaian bila kondisi fiskal benar-benar memburuk atau harga minyak dunia melonjak drastis. Komunikasi yang jelas dan terbuka kepada publik menjadi kunci agar kebijakan apapun yang diambil nanti dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat luas.

(Nora Jane)

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK 25/2025, Berikan Masa Penyesuaian Untuk LKM Perkuat Permodalan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.