Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Membuat SIM

Rabu, 05 Juni 2024

    Bagikan:
Penulis: Maya Kirana

Mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diubah. Sekarang, masyarakat yang ingin membuat SIM harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Peraturan ini berlaku di tujuh wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, daerah-daerah ini dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Hal ini berarti hampir seluruh penduduk di wilayah-wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN.

Layanan BPJS Kesehatan akan diperkenalkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini adalah pelaksanaan dari peraturan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan apresiasi terhadap komitmen Polri dalam menerbitkan regulasi tersebut untuk memastikan pemohon SIM telah menjadi peserta JKN aktif. Tindakan tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Tidak hanya itu, selama satu dekade program ini berjalan, masyarakat telah merasakan banyak dampak positif. Sejumlah ratusan juta orang telah merasakan manfaat dari Program JKN, dan banyak nyawa yang berhasil diselamatkan dari jurang kemiskinan akibat biaya kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga berharap agar melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sebanyak 98 persen penduduk Indonesia dapat terdaftar dalam program JKN pada tahun 2024. Menurut David, dalam keterangan resmi, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI yang mengharuskan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya menjadi peserta JKN.

(Maya Kirana)

Baca Juga: Wuling Darion Resmi Meluncur, Jadi MPV EV & PHEV Pertama Buatan Indonesia

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.