Otoritas Jasa Keuangan menghargai hasil pemeriksaan BPK terhadap kepatuhan terhadap pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 dan berkomitmen untuk mengikuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Terkait dengan temuan BPK yang merekomendasikan untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap, OJK telah melakukan langkah-langkah berikut:
1. OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 - 2027 pada tanggal 27 November 2023. Dalam Roadmap tersebut, OJK mencantumkan visi dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia, yaitu: "Mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat."
2. Selanjutnya, dalam roadmap tersebut telah disertakan program kerja dan rencana implementasi dari setiap pilar dan strategi dalam RP3SI.
3. OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2023. POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
4. Selanjutnya, untuk mengatur pelaksanaan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Sementara itu, terkait dengan rekomendasi BPK untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, dapat dijelaskan bahwa:
OJK telah mengeluarkan POJK No.28 Tahun 2023, di mana Pasal 21 dalam POJK tersebut menegaskan larangan terhadap kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.
OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyatakan bahwa OJK selalu memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. OJK selalu berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut.
Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang mengakibatkan pencabutan izin usaha (CIU), dapat diinformasikan sebagai berikut:
OJK sedang melakukan penyempurnaan regulasi, termasuk kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang mengalami CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sesuai dengan amanat UU P2SK.
OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, termasuk dengan meminta tersedianya neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan tersebut.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pelaksanaan tugasnya, guna memperkuat sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen secara berkesinambungan.