Maksimalkan Potensi Ekonomi Di Provinsi Kepulauan Riau, KEK Tanjung Sauh Telah Disahkan Oleh Pemerintah

Rabu, 12 Juni 2024

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(Gambar: ekon.go.id)

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024. KEK tersebut terletak di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan luas mencapai 840,67 hektare. Penetapan KEK Tanjung Sauh bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, mengembangkan wilayah kota Batam dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional.

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menyatakan bahwa dengan pengembangan KEK Tanjung Sauh diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dan memberikan dampak positif bagi perekonomian wilayah. Investasi yang diterima di KEK ini diperkirakan mencapai Rp199,6 triliun dan akan menciptakan lapangan kerja sebanyak 366.087 orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama 30 tahun beroperasi.

Edwin juga menjelaskan bahwa pengembangan KEK yang optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan pada PDRB Kepulauan Riau hingga mencapai Rp166,81 triliun secara kumulatif. KEK Tanjung Sauh memiliki komitmen investasi sebesar Rp199,6 triliun dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang hingga tahun 2053.

Rencana bisnis KEK Tanjung Sauh mencakup produksi dan pengolahan, pengembangan energi, serta logistik dan distribusi. Di kawasan ini, akan dikembangkan industri komponen elektronik seperti PCB, RFID, GPS, CCTV, dan Semikonduktor, serta industri perakitan produk elektronik.

Dari sisi pelabuhan, keberadaan pelabuhan di KEK Tanjung Sauh di antara Batam dan Bintan sangat penting untuk memfasilitasi logistik antara Kepulauan Riau dengan pasar nasional dan internasional. Pelabuhan KEK Tanjung Sauh juga akan berfungsi sebagai gateway port modern yang mampu menampung hingga 5 juta TEUS, serta menjadi pusat logistik di wilayah antara Batam dan Bintan.

KEK Tanjung Sauh juga akan menjadi pusat riset dan pengembangan di bidang energi, serta menjadi produsen energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri dan rumah tangga di Batam-Bintan.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2024, saat ini terdapat 21 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total investasi mencapai Rp187,5 triliun dan telah menciptakan 126.506 lapangan kerja hingga Maret 2024.

Pengembangan KEK secara umum bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan model pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Sasaran pengembangan ini meliputi industri yang bersaing secara global, jasa pariwisata berstandar internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.

(Nora Jane)

Baca Juga: Besaran Subsidi Agar Pertalite Bisa Dijual Rp 10.000 Per Liter Terungkap

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.