Jakarta, 22 Mei 2024 - Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasi terus menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan mandat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, terutama dalam memperkuat pemahaman manajemen risiko, tata kelola, dan penegakan hukum di kalangan praktisi dan mahasiswa.
Dengan dasar tersebut, IFG bersama anggota holdingnya bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan topik "Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN," dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43 di Purwokerto, pada Kamis (17/05/24).
Turut hadir dalam seminar tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Amir Yanto, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Direktur SDM IFG Rizal Ariansyah, PLH Dekan FH UNSOED Kuat Puji Prayitno, dan jajaran direksi anggota holding IFG.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna menyatakan bahwa penting bagi pejabat negara dan BUMN untuk memahami risiko dan ancaman hukum terkait keputusan bisnis yang diambil. Kekhawatiran tersebut dapat dihindari jika substansi dari tindak pidana korupsi dipahami dengan baik.
Setiap keputusan yang berdampak pada kerugian negara tidak selalu merupakan tindak pidana korupsi, karena ada risiko bisnis yang harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan.
Narendra menekankan bahwa perbedaan antara tindakan yang disebut korupsi dan bukan korupsi terletak pada niat dan pemahaman. Jika pejabat negara atau BUMN dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, melanggar aturan, dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, substansi dari pencegahan korupsi bukan hanya untuk menghindari kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan persaingan bisnis yang adil. Tidak boleh ada aturan yang dibuat dengan sengaja untuk kepentingan pihak tertentu.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Amir Yanto menegaskan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan BUMN dalam pemulihan aset. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui penelusuran aset, perampasan aset, dan pemulihan aset melalui mekanisme lelang.
Dalam banyak situasi, BUMN dan lembaga negara lain tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas pemulihan aset tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus, aset yang akan dipulihkan sudah tidak memiliki nilai, memiliki nilai tanggung yang lebih besar dari nilai pemulihan, atau statusnya tidak bersih dan jelas.
"Pemulihan aset adalah usaha untuk mengembalikan aset kepada negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut juga dapat dikembalikan melalui pengelolaan ulang oleh BUMN. Kolaborasi ini diperlukan agar aset yang dipulihkan dapat kembali bermanfaat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea menjelaskan bahwa tantangan saat ini adalah menjaga BUMN sebagai korporasi agar mencapai kinerja optimal berdasarkan implementasi manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku.
Saat ini, BUMN memiliki peran sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai, yang harus didasari oleh implementasi manajemen risiko dan tata kelola yang kuat. Tujuan BUMN tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan bahwa kontribusinya didasarkan pada regulasi dan hukum yang berlaku," jelas Robertus.
Robertus menjelaskan bahwa saat ini risiko hukum yang ada merupakan risiko residu dari risiko lain seperti risiko operasional atau risiko keuangan. Oleh karena itu, untuk mitigasi risiko tersebut, BUMN perlu menerapkan Pertahanan Tiga Lapis (Three Line of Defence). Beliau juga menjelaskan tentang kerangka tata kelola baik secara makro maupun mikro, di mana setiap unit atau organisasi memiliki peran penting dalam memastikan implementasi Pertahanan Tiga Lapis secara optimal.
Sebagai contoh, implementasi kerangka tata kelola mikro di BUMN harus dimulai dari unit bisnis sebagai lini pertama yang bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan. Sementara itu, lini kedua adalah fungsi manajemen risiko yang berperan sebagai penyeimbang terhadap lini pertama, dengan menganalisis risiko dari kegiatan lini pertama, mengembangkan kerangka kerja, dan membuat kebijakan untuk mengendalikan risiko.
Peran satuan kerja audit internal yang melaksanakan mekanisme pemeriksaan terakhir terhadap efektivitas tata kelola dan pengendalian risiko perusahaan terletak pada third line. Implementasi framework Three Lines of Defence ini membutuhkan dukungan SDM yang unggul agar manajemen risiko dapat berjalan optimal di BUMN. Dengan demikian, BUMN dapat mencapai kinerja yang berkualitas dan sehat. Robertus menutup pernyataannya dengan mengungkapkan hal tersebut.
Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menyatakan bahwa partisipasi IFG bersama anggota holding merupakan bagian dari program TJSL, terutama dalam pilar hukum dan tata kelola. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk berkontribusi dalam menciptakan SDM yang unggul dan kompeten, sehingga implementasi hukum, manajemen risiko, dan regulasi dapat terwujud.
IFG dan FH UNSOED 2024 menyelenggarakan seminar nasional yang berkaitan dengan tata kelola dan manajemen risiko BUMN dalam rangka Dies Natalis. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan ilmu hukum dan penguatan tata kelola BUMN di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan. Hexana menambahkan harapannya terhadap kegiatan tersebut.
Dekan FH UNSOED, Kuat Puji Prayitno, memberikan penghargaan yang tinggi kepada IFG atas dukungannya dalam pemberdayaan praktik hukum terbaik. Kami mengucapkan terima kasih kepada IFG dan seluruh anggota holding atas komitmennya dalam meningkatkan kompetensi penegakan hukum melalui tata kelola yang baik, sehingga menciptakan iklim bisnis yang akuntabel, prudent, dan transparan.