Menaker Akan Meminta Penjelasan Dari Aplikator Mengenai BHR Ojol Sebesar Rp50 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025

    Bagikan:
Penulis: Attar Yafiq
(ANTARA/Fathur Rochman)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan rencananya untuk meminta penjelasan dari manajemen perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) terkait laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah pengemudi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, Yassierli menjelaskan bahwa dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dianggap berkinerja baik dan produktif.

Jumlah bantuan ini bervariasi, dengan beberapa pengemudi menerima hingga Rp900 ribu atau jumlah lainnya. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana perusahaan penyedia layanan mengkategorikan pengemudi yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

"Tantangannya adalah bagaimana perusahaan penyedia layanan ini mengkategorikan di luar kriteria tersebut, serta berapa besar bantuan yang seharusnya diberikan, yang perlu kami klarifikasi kepada mereka," ujarnya.

Yassierli menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan perusahaan ojek online untuk membahas isu ini, meskipun ia tidak dapat memastikan kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan.

"Saya berharap (sebelum lebaran), tetapi saya tidak bisa memberikan janji karena ini juga bersifat imbauan kepada mereka," tuturnya.

Meskipun demikian, Yassierli berpendapat bahwa inisiatif BHR untuk ojek online merupakan langkah yang positif, mengingat ini adalah kali pertama dilaksanakan tahun ini. Dia meminta agar semua pihak dapat memahami situasi ini, mengingat waktu persiapan yang terbatas.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojek online di seluruh Indonesia yang tidak menerima BHR yang seharusnya, di mana sekitar 80 persen dari jumlah tersebut rata-rata hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.

Menanggapi situasi ini, SPAI melaporkan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai kepada Kementerian Ketenagakerjaan, karena diduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran dari Kemnaker.

Lily berharap agar Kemnaker dapat memanggil para aplikator agar pengemudi ojek online dapat memperoleh hak-haknya.

"Mungkin mereka perlu dipanggil untuk diberikan sanksi, serta memastikan bahwa mereka memenuhi arahan yang telah ditetapkan oleh Presiden terkait pemberian BHR," ujar Lily.

(Attar Yafiq)

Baca Juga: Kemendikbud Perkuat Pelatihan Guru Bahasa Inggris Dengan 1.087 Fasilitator Nasional
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.