Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Kamis pagi mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram, sehingga mencapai Rp1.355.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di level Rp1.349.000 per gram pada hari Rabu (19/6). Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Kamis adalah sebesar Rp1.233.000 per gram. Dalam transaksi jual, pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp727.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.355.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.650.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.950.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.550.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.045.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp129.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp324.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp647.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.295.600.000.
Pajak yang dikenakan pada harga beli emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,9 persen. Setiap kali melakukan pembelian emas batangan, akan diberikan bukti potong PPh 22.