Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi kembali memberikan penjelasan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama telah berstatus sebagai warga sipil saat dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada hari Jumat (22/5) minggu lalu.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada tanggal 2 Mei, dan pada tanggal 6 Mei sudah ada pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian tersebut berkaitan dengan dinas keprajuritan," kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, pada hari Senin.
Oleh karena itu, Hasan berpendapat bahwa tidak ada prosedur atau undang-undang yang dilanggar dalam pelantikan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, mengingat statusnya saat ini adalah purnawirawan yang termasuk dalam kategori warga sipil.
"Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan adalah P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," tambah Hasan.
P3K atau PPPK yang disebutkan oleh Hasan merujuk kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ketentuan mengenai status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menegaskan bahwa penunjukan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah, yang tentunya mengikuti keinginan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Hasan juga menyebutkan bahwa pilihan Presiden tersebut mengikuti usulan dan pertimbangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi, semua prosedur telah dilalui. Prosedur permohonan pengunduran diri telah dilaksanakan, proses pemberhentian juga telah dilakukan, dan pengusulannya oleh Menteri Keuangan," ujar Hasan.
Kepala PCO itu melanjutkan bahwa untuk jajaran pejabat pemerintahan Eselon I, surat keputusan pengangkatannya ditandatangani oleh Presiden RI. Hasan memberikan contoh bahwa deputi-deputi yang menjabat di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan juga ditetapkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Presiden RI.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi kembali memberikan penjelasan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama telah berstatus sebagai warga sipil saat dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada hari Jumat (22/5) minggu lalu.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada tanggal 2 Mei, dan pada tanggal 6 Mei sudah ada pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian tersebut berkaitan dengan dinas keprajuritan," kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, pada hari Senin.
Oleh karena itu, Hasan berpendapat bahwa tidak ada prosedur atau undang-undang yang dilanggar dalam pelantikan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, mengingat statusnya saat ini adalah purnawirawan yang termasuk dalam kategori warga sipil.
"Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan adalah P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," tambah Hasan
P3K atau PPPK yang disebutkan oleh Hasan merujuk kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ketentuan mengenai status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menegaskan bahwa penunjukan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah, yang tentunya mengikuti keinginan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Hasan juga menyebutkan bahwa pilihan Presiden tersebut mengikuti usulan dan pertimbangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi, semua prosedur telah dilalui. Prosedur permohonan pengunduran diri telah dilaksanakan, proses pemberhentian juga telah dilakukan, dan pengusulannya oleh Menteri Keuangan," ujar Hasan.
Kepala PCO itu melanjutkan bahwa untuk jajaran pejabat pemerintahan Eselon I, surat keputusan pengangkatannya ditandatangani oleh Presiden RI. Hasan memberikan contoh bahwa deputi-deputi yang menjabat di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan juga ditetapkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Presiden RI.