OJK Dan VARA Dubai Tandatangani MoU, Perkuat Kerangka Pengaturan Aset Kripto

, 16 November 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane

OJK dan VARA Dubai Perkuat Kerangka Regulasi Aset Kripto Melalui MoU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerangka kerja sama di bidang pengaturan dan pengawasan aset kripto. Penandatanganan ini dilakukan di Dubai International Financial Centre (DIFC), menandai komitmen kedua otoritas dalam menciptakan lingkungan regulasi yang inovatif namun tetap protektif.

Kerja sama ini difokuskan pada pertukaran informasi dan pengalaman dalam mengembangkan kerangka regulasi untuk aset virtual. Kedua pihak sepakat untuk berbagi pengetahuan tentang perkembangan terbaru di sektor aset kripto, termasuk inovasi produk dan layanan yang muncul di pasar keuangan digital.

"MoU ini merupakan langkah strategis OJK dalam menghadapi perkembangan pesat aset kripto secara global. Kami yakin kerja sama dengan VARA akan memperkaya perspektif kami dalam menyusun regulasi yang tepat guna," ujar Kepala Eksekutif Pengawas OJK.

Melalui kemitraan ini, OJK dan VARA akan mengembangkan kapasitas bersama melalui program pelatihan dan lokakarya, serta mendorong inovasi yang bertanggung jawab di sektor aset kripto. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung stabilitas sistem keuangan di kedua negara.


(Nora Jane)

Baca Juga: Besaran Subsidi Agar Pertalite Bisa Dijual Rp 10.000 Per Liter Terungkap
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.