Jakarta - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia perlu menyiapkan anggaran untuk perpanjangan masa berlaku yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif dasar penerbitan SIM belum mengalami perubahan. Proses perpanjangan kini semakin dipermudah dengan adanya layanan online dan gerai keliling, memungkinkan masyarakat untuk mengurusnya tanpa harus selalu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.
Untuk mereka yang ingin memperpanjang dua jenis SIM sekaligus, seperti SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua), total biaya yang harus dikeluarkan dapat lebih besar. Tarif PNBP untuk penerbitan SIM A sendiri ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain biaya PNBP tersebut, terdapat beberapa komponen biaya lain yang wajib dipenuhi sebagai syarat administrasi dan kelayakan berkendara.
Komponen biaya tambahan tersebut meliputi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Kedua dokumen ini umumnya dapat diperoleh langsung di lokasi layanan perpanjangan SIM, baik itu di Satpas, gerai SIM keliling, maupun Mal Pelayanan Publik. Tes kesehatan dasar, yang mencakup pemeriksaan seperti tes buta warna, biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Pindad Siapkan Pabrik Mobil Nasional, Target Produksi 500 Ribu Unit Per Tahun
Sementara itu, biaya untuk mengikuti tes psikologi di tempat layanan dikenakan tarif sebesar Rp 100.000. Karena perpanjangan dilakukan untuk dua SIM sekaligus, penting untuk dicatat bahwa biaya tes kesehatan dan psikologi ini akan dikenakan dua kali. Artinya, total untuk tes kesehatan menjadi Rp 70.000 dan tes psikologi menjadi Rp 200.000 jika dilakukan secara konvensional di lokasi.
Namun, terdapat opsi yang dapat menghemat pengeluaran, khususnya untuk komponen tes psikologi. Masyarakat dapat memilih untuk mengikuti tes psikologi secara online melalui situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan biaya yang lebih terjangkau, yaitu Rp 57.500. Hasil tes psikologi online ini tetap sah digunakan untuk perpanjangan SIM selama masa berlakunya, yaitu enam bulan, dan dapat dipakai untuk perpanjangan dua SIM sekaligus.
Komponen biaya terakhir adalah premi asuransi yang ditetapkan sebesar Rp 50.000 per SIM. Jika memperpanjang SIM A dan SIM C, maka biaya asuransi yang harus dibayar adalah Rp 100.000. Dengan demikian, ketika semua komponen biaya dijumlahkan secara konvensional, total estimasi pengeluaran untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sekaligus mencapai Rp 525.000.
Rincian lengkapnya untuk SIM A adalah Rp 80.000 (PNBP) + Rp 35.000 (kesehatan) + Rp 100.000 (psikologi) + Rp 50.000 (asuransi) = Rp 265.000. Sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000 = Rp 260.000. Jika menggunakan tes psikologi online, total biaya untuk kedua SIM dapat turun signifikan menjadi sekitar Rp 382.500.
Proses perpanjangan SIM yang lebih efisien dengan layanan online, termasuk pengantaran SIM baru ke rumah, serta pilihan tes psikologi daring yang lebih murah, menunjukkan upaya modernisasi layanan publik. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan opsi-opsi ini untuk menghemat waktu dan biaya, serta selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari sanksi.